Sunday, June 8, 2014

analisis kasus pembunuhan ADE SARA


TUGAS PANCASILA
ANALISIS KASUS “PEMBUNUHAN”


Disusun oleh :
Nama : Monika Desy S
NIM   : K7413106
Prodi : Pendidikan Ekonomi
Kelas : D


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2014

KASUS : KEMATIAN ADE SARA

Berita 1 :
JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana
terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19), Assyifa Ramadhani (19), mengaku menyesali perbuatannya. Hal ini dilontarkan Sifa, panggilan Assyifa, kepada  kuasa hukumnya, M Syafri Noer, seusai menjalani rekonstruksi pembunuhan, Kamis ( 3/4/2014) 

"Ada penyesalan yang sangat dalam dia. Dia bilang, 'Kenapa Sifa, Om? Sifa
enggak kuat Om ngebayangin kejadian itu'," kata Syafri di Mapolda Metro Jaya, Kamis petang.

Syafri mengatakan, ia menangkap aura penyesalan dari Sifa, yang bersama
kekasihnya, Ahmad Imam Al Hafitd (19), menghabisi nyawa Sara.

"Anak ini bukan seseorang yang punya temperamen seperti itu, artinya kalau
memang temperamen keras terjadi seperti itu mungkin ia tidak depresi," jelasnya.

Syafri berharap hukuman terhadap Sifa dapat diperingan. Alasannya, peran Sifa
dalam kasus dugaan pembunuhan berencana hanya sedikit.

"Yang merugikan bagi dia adalah dia ada dalam kendaraan saat korban
meninggal,"  katanya.
 
Dalam rekonstruksi pembunuhan Ade Sara yang digelar penyidik Jatanras
Krimum Polda Metro Jaya, dilakukan lebih dari 40 adegan selama pembunuhan berlangsung. Rekonstruksi tersebut menggambarkan ketika tersangka bertemu Sara di Stasiun Gondangdia, kejadian di dalam mobil mulai dari penganiayaan hingga korban meninggal, kemudian mengganti aki mobil yang rusak Rekonstruksi juga dilakukan di dalam mobil Kia Visto milik Hafitd yang menjadi
tempat pembunuhan.

Berita 2 :
JAKARTA, KOMPAS.com  - Ahmad Imam al Hafitd dan Assyifa Ramadhani mengaku tidak berniat membunuh Ade Sara Angelina Suroto. Niat awal mereka ialah menculik mahasiswa Universitas Bunda Mulia itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, pengakuan itu disampaikan kedua tersangka kepada penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya).
"Kedua pelaku mengatakan awalnya berniat menculik korban," kata Rikwanto, Senin (17/3/2014).
Namun, keduanya kemudian menganiaya Ade Sara di dalam mobil hingga mengakibatkan korban meninggal.
"Pelaku mengetahui korban meninggal setelah memegang dada Ade Sara dan sudah tidak berdenyut jantungnya," papar Rikwanto.
Dalam skenario penculikan korban itu, Rikwanto berujar, Hafitd merupakan penggagas utama kejadian. Hafitd mengaku kesal lantaran Ade Sara, yang merupakan mantan pacarnya itu, enggan berhubungan lagi dengannya.
Menurut Rikwanto, dalam kasus pembunuhan Ade Sara ini, barang bukti maupun keterangan saksi sudah mencukupi. Penanganan selanjutnya adalah rekonstruksi yang dijadwalkan dilakukan pekan depan.
"Belum tahu jadwalnya kapan, yang jelas pekan depan. Rekonstruksi kejadian dari mulai Ade Sara menemui pelaku di Gondangdia sampai dia menjadi korban pembunuhan dan dibuang di Tol Bintara," kata Rikwanto.
Sambil melakukan rekonstruksi, lanjut Rikwanto, nantinya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan bilamana terjadi penambahan pasal yang dikenakan kepada pelaku.
Seperti diberitakan, Hafitd dan Assyifa menganiaya dan membunuh Ade Sara, kemudian mereka membuang jenazah Ade Sara ke pinggir tol Bekasi





















ANALISIS KASUS : KEMATIAN ADE SARA

1.  Penyebab kematian Ade Sara

Kematian Ade Sara yang menggemparkan publik, dimana kematianya dilakukan oleh mantan pacarnya sendiri Ahmad Imam Al Hafitd (19) bersama pacar sang mantan Assyifa Ramadhani (19).
Penyebab kematian Ade Sara :
Ø Motif sakit hati dari Hafitd
Dimana sang mantan Hafitd sakit hati karena diputus cinta oleh Ade Sara, karena Ade Sara memutuskan cintanya kepada Hafidt dengan alasan yang tidak masuk akal. Belakang diketahui Ade Sara menjalin hubungan pria lain yang berbeda agama pula. Atau bisa dikatakan Ade Sara selingkuh.
Ø Motif dendam dari Hafidt
Katika sudah putus Hafidt sering mengajak Ade Sara untuk bertemu, tapi korban malah menolak untuk bertemu, hal tersebut malah membuat sakit hati Hafidt, sehingga dia berniat balas dendam untuk menyelakai Ade Sara.
Ø Motif cemburu dari Assyifa
Syifa mengaku cemburu karena Ade Sara masih berkomunikasi dengan Hafitd, walaupun mereka sudah putus.

2.    PASAL YANG DILANGGAR
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dipunyai seseorang yang melekat pada seseorang tersebut semenjak di dalam kandungan sampai seseorang tersebut meninggal yang tidak dapat diganggu gungat dan bersifat tetap. Seseorang mempunyai hak untuk menjalankan kehidupannya dan apa yang dikehendaki sepenting tidak melanggar norma dan tata nilai di dalam masyarakat.
Intinya hak asasi manusia merupakan hak manusia untuk hidup bahagia tanpa adanya rasa sakit fisik maupun rohani pada manusia.
Dari kasus diatas, pada awal penyelidikan polisi menetapkan bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan berencana. Tetapi setelah melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap kedua pelaku polisi menetapkan bahwa kasus tersebut bukanlah pembunuhan berencana, tetapi pembunuhan yang tidak sengaja. Karena para pelaku hanya berniat untuk menculiknya dan menganiayaan.
Para pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3, Pasal 338  dan Pasal 353 KUHP.
a.    Pasal 351 ayat 3:
Ayat 3 :
Jika perbuatan penganiayaan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama – lamanya tujuh tahun.
Penganiyaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan rasa sakit dan menimbulkan luka pada orang tersebut. Pada kasus Ade Sara telah diketahui dari penyelidikan bahwa Hafidt dan Syiffa telah melakukan penganiyaan terhadap Ade Sara sampai dia meninggal.
b.    Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Walaupun pada awalnya mereka hanya meculik Ade Sara, tetapi dengan perbuatan yang mereka lakukan telah merampas nyawa Ade Sara.

c.    Pasal 353 khup

Ayat 1
Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dari kasus yang dialami oleh Ade Sara, Hafidt dan Syiffa telah terjerat pasal 353 pasal 1 dimana mereka berdua telah merencankan penculikan dan penganiyaan terhadap Ade Sara sebelumnya, seminggu sebelum kejadian mereka sudah mempunyai niat untuk melakukan hal tersebut kepada Ade Sara.

Ayat 2
Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan untuk pasal 353 ayat 2, sudah jelas. Dari otopsi yang telah dilakukan oleh tim medis, bahwa korban telah dianiyaya oleh para pelaku dengan bukti – bukti seperti luka – luka fisik yang ada di tubuh korban.
Ayat 3
 Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Untuk pasal 353 ayat 3, dari kasus tersebut dijelaskan, bahwa para pelaku telah melanggar pasal 353 ayat 1 dan 2 serta ayat 3. Dimana para pelaku ini telah membuat korban meninggal karena penganiyaan yang telah mereka perbuat.
Sehingga mereka terjerat oleh pasal 353 KUHP.
3.    PELANGGARAN TERHADAP NILAI PANCASILA

Penganiyaan yang menyebabkan Ade Sara meninggal, merupakan sebuah hal yang tidak sesuai dengan nilai – nilai pancasia yang merupakan sumber dari segala sumber yang ada di Indonesia. Dari kasus diatas, merupakan kasus yang melanggar nilai pancasila terutama sila yang kedua, yang berbunyi “ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Sudah dijelaskan di isi sila kedua ini bahwa, setiap manusia harus berperikemanusiaan yaitu dengan memperlakukan sesama manusia secara adil dan baik. Semua manusia mempunyai hak yang sama, hak untuk hidup. Seseorang manusia, termasuk kita semua harus mempunyai nilai – nilai pancasila, salah satunya nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai – nilai moral atas hidup bersama, atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan hal yang sebagaimana mestinya. Jika kita dapat menjalankan nilai ini, pasti tindak kejahatan seperti kasus yang menimpa Ade Sara tersebut dapat di minimalisir atau bahkan tidak akan terjadi kasus seperti itu.


4.    SARAN

Dari kasus diatas, menurut pendapat saya adalah para pelaku merupakan kegagalan fungsi di dalam keluarga maupun di dalam sekolah. Di lihat dari latar belakang Hafitd yang menjadi otak di kasus ini, dimana ayahnya pernah dipenjara karena kasus aborsi. Memang dia berlimpah harta, dan menjadi anak yang manja, serta semua keinginannya dengan mudah dikabulkan oleh kedua orang tuanya, seperti memberikan mobil padanya.  Tapi, dia kurang mendapatkan kasih sayang dan mencari panutan untuk hidupnya karena minimnya teladan orang tua yang diberikan. Sehingga, tak heran jika dia dapat melakukan perbuatan semacam itu.

Melihat kasus seperti itu sebaiknya sebagai orang tua tidak hanya memberi materi untuk anak – anaknya tapi juga memberikan rukhiyah kepada Tuhan. Karena orang tua mempunyai kewajiban memelihara bukan hanya membesarkan anak – anak mereka tapi tanggung jawab mendidik supaya paham. Selain itu, penanaman nilai – nilai pancasila sangatlah perlu, dengan ditanamkan nilai – nilai pancasila maka seseorang akan terarah hidupnya baik jasmani maupun rohani.  Karena, nilai – nilai pancasila sudah mencangkup semua aspek kehidupan. Dengan menanamkan nilai pancasila sejak dini maka seseorang akan terhindar dari sifat – sifat yang buruk. Selain dalam keluarga, pihak sekolah juga sangat penting. Penanaman nilai – nilai pancasila di lingkungan sekolah bisa melalui pembelajaran Pkn. Pembelajaran Pkn saja belum cukup, pihak sekolah harus memastikan perilaku – perilaku para siswa apakah para siswa tersebut sudah menerapkan nilai – nilai pancasila dengan benar. Sehingga, jika hal – hal diatas diterapkan oleh pihak sekolah, maka para siswa akan menjadi makhluk yang baik. Penerapan nilai pancasila juga penting dilakukan di lingkungan masyarakat, jika nilai – nilai tersebut diterapkan disemua lingkungan maka tidak akan terjadi masalah maupun kasus seperti diatas.




4 comments:

  1. terimakasih atas laporan lengkapnya..
    minta ijin copy paste untuk tugas ya mba. kalo mau lihat silahkan lihat di http://www.slideshare.net/diahayues/kasus-pelanggaran-ham-kasus-ade-sara
    terimakasih dan sukses selalu :)

    ReplyDelete
  2. Terimakasih atas infonya
    Sekalian izin COPAS buat tugas PKN saya ya :D

    ReplyDelete
  3. terima kasih sangat membantu

    ReplyDelete
  4. Izin copas buat tugas ya kak, membantu sekali, terimakasih:)

    ReplyDelete