TUGAS PANCASILA
ANALISIS KASUS “PEMBUNUHAN”
Disusun oleh :
Nama : Monika Desy S
NIM : K7413106
Prodi : Pendidikan Ekonomi
Kelas : D
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2014
KASUS : KEMATIAN ADE SARA
Berita 1 :
JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pembunuhan
berencana
terhadap
Ade Sara Angelina Suroto (19), Assyifa Ramadhani (19), mengaku menyesali perbuatannya. Hal ini
dilontarkan Sifa, panggilan Assyifa, kepada kuasa hukumnya, M Syafri Noer, seusai menjalani rekonstruksi
pembunuhan, Kamis ( 3/4/2014)
"Ada penyesalan yang sangat dalam dia. Dia bilang, 'Kenapa Sifa, Om? Sifa enggak kuat Om ngebayangin kejadian itu'," kata Syafri di Mapolda Metro Jaya, Kamis petang.
Syafri mengatakan, ia menangkap aura penyesalan dari Sifa, yang bersama kekasihnya, Ahmad Imam Al Hafitd (19), menghabisi nyawa Sara.
"Anak ini bukan seseorang yang punya temperamen seperti itu, artinya kalau memang temperamen keras terjadi seperti itu mungkin ia tidak depresi," jelasnya.
Syafri berharap hukuman terhadap Sifa dapat diperingan. Alasannya, peran Sifa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana hanya sedikit.
"Yang merugikan bagi dia adalah dia ada dalam kendaraan saat korban meninggal," katanya.
Dalam rekonstruksi pembunuhan Ade Sara yang digelar penyidik Jatanras Krimum Polda Metro Jaya, dilakukan lebih dari 40 adegan selama pembunuhan berlangsung. Rekonstruksi tersebut menggambarkan ketika tersangka bertemu Sara di Stasiun Gondangdia, kejadian di dalam mobil mulai dari penganiayaan hingga korban meninggal, kemudian mengganti aki mobil yang rusak Rekonstruksi juga dilakukan di dalam mobil Kia Visto milik Hafitd yang menjadi
tempat
pembunuhan.
Berita 2 :
JAKARTA, KOMPAS.com
- Ahmad Imam al Hafitd
dan Assyifa Ramadhani mengaku tidak berniat membunuh Ade Sara Angelina Suroto.
Niat awal mereka ialah menculik mahasiswa Universitas Bunda Mulia itu.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan,
pengakuan itu disampaikan kedua tersangka kepada penyidik Sub Direktorat
Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
(Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya).
"Kedua
pelaku mengatakan awalnya berniat menculik korban," kata Rikwanto, Senin
(17/3/2014).
Namun,
keduanya kemudian menganiaya Ade Sara di dalam mobil hingga mengakibatkan
korban meninggal.
"Pelaku
mengetahui korban meninggal setelah memegang dada Ade Sara dan sudah tidak
berdenyut jantungnya," papar Rikwanto.
Dalam
skenario penculikan korban itu, Rikwanto berujar, Hafitd merupakan penggagas
utama kejadian. Hafitd mengaku kesal lantaran Ade Sara, yang merupakan mantan
pacarnya itu, enggan berhubungan lagi dengannya.
Menurut
Rikwanto, dalam kasus pembunuhan Ade Sara ini, barang bukti maupun keterangan
saksi sudah mencukupi. Penanganan selanjutnya adalah rekonstruksi yang dijadwalkan
dilakukan pekan depan.
"Belum
tahu jadwalnya kapan, yang jelas pekan depan. Rekonstruksi kejadian dari mulai
Ade Sara menemui pelaku di Gondangdia sampai dia menjadi korban pembunuhan dan
dibuang di Tol Bintara," kata Rikwanto.
Sambil
melakukan rekonstruksi, lanjut Rikwanto, nantinya akan dilakukan koordinasi
dengan pihak kejaksaan bilamana terjadi penambahan pasal yang dikenakan kepada
pelaku.
Seperti
diberitakan, Hafitd dan Assyifa menganiaya dan membunuh Ade Sara, kemudian
mereka membuang jenazah Ade Sara ke pinggir tol Bekasi
ANALISIS KASUS : KEMATIAN ADE SARA
1.
Penyebab kematian Ade Sara
Kematian Ade Sara yang menggemparkan publik, dimana kematianya
dilakukan oleh mantan pacarnya sendiri Ahmad Imam Al Hafitd (19) bersama pacar sang mantan Assyifa Ramadhani (19).
Penyebab kematian Ade Sara :
Ø Motif sakit hati dari Hafitd
Dimana sang mantan Hafitd sakit
hati karena diputus cinta oleh Ade Sara, karena Ade Sara memutuskan cintanya
kepada Hafidt dengan alasan yang tidak masuk akal. Belakang diketahui Ade Sara
menjalin hubungan pria lain yang berbeda agama pula. Atau bisa dikatakan Ade
Sara selingkuh.
Ø Motif dendam dari Hafidt
Katika sudah putus Hafidt
sering mengajak Ade Sara untuk bertemu, tapi korban malah menolak untuk
bertemu, hal tersebut malah membuat sakit hati Hafidt, sehingga dia berniat
balas dendam untuk menyelakai Ade Sara.
Ø Motif cemburu dari Assyifa
Syifa mengaku cemburu karena Ade Sara masih berkomunikasi
dengan Hafitd, walaupun mereka sudah putus.
2.
PASAL YANG
DILANGGAR
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak yang dipunyai seseorang yang melekat pada seseorang
tersebut semenjak di dalam kandungan sampai seseorang tersebut meninggal yang
tidak dapat diganggu gungat dan bersifat tetap. Seseorang mempunyai hak untuk
menjalankan kehidupannya dan apa yang dikehendaki sepenting tidak melanggar
norma dan tata nilai di dalam masyarakat.
Intinya hak
asasi manusia merupakan hak manusia untuk hidup bahagia tanpa adanya rasa sakit
fisik maupun rohani pada manusia.
Dari kasus
diatas, pada awal penyelidikan polisi menetapkan bahwa kasus tersebut adalah
pembunuhan berencana. Tetapi setelah melakukan penyelidikan yang lebih mendalam
terhadap kedua pelaku polisi menetapkan bahwa kasus tersebut bukanlah
pembunuhan berencana, tetapi pembunuhan yang tidak sengaja. Karena para pelaku
hanya berniat untuk menculiknya dan menganiayaan.
Para pelaku di
jerat dengan pasal 351 ayat 3, Pasal 338 dan Pasal 353 KUHP.
a.
Pasal 351 ayat 3:
Ayat 3 :
Jika perbuatan
penganiayaan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama – lamanya
tujuh tahun.
Penganiyaan
diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan
rasa sakit dan menimbulkan luka pada orang tersebut. Pada kasus Ade Sara telah
diketahui dari penyelidikan bahwa Hafidt dan Syiffa telah melakukan penganiyaan
terhadap Ade Sara sampai dia meninggal.
b.
Pasal 338
Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Walaupun pada awalnya mereka hanya meculik Ade Sara,
tetapi dengan perbuatan yang mereka lakukan telah merampas nyawa Ade Sara.
c.
Pasal 353 khup
Ayat
1
Penganiayaan
dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Dari kasus yang dialami oleh Ade Sara, Hafidt dan Syiffa
telah terjerat pasal 353 pasal 1 dimana mereka berdua telah merencankan
penculikan dan penganiyaan terhadap Ade Sara sebelumnya, seminggu sebelum
kejadian mereka sudah mempunyai niat untuk melakukan hal tersebut kepada Ade
Sara.
Ayat
2
Jika
perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan untuk
pasal 353 ayat 2, sudah jelas. Dari otopsi yang telah dilakukan oleh tim medis,
bahwa korban telah dianiyaya oleh para pelaku dengan bukti – bukti seperti luka
– luka fisik yang ada di tubuh korban.
Ayat
3
Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Untuk pasal 353 ayat 3, dari kasus
tersebut dijelaskan, bahwa para pelaku telah melanggar pasal 353 ayat 1 dan 2
serta ayat 3. Dimana para pelaku ini telah membuat korban meninggal karena
penganiyaan yang telah mereka perbuat.
Sehingga mereka
terjerat oleh pasal 353 KUHP.
3.
PELANGGARAN
TERHADAP NILAI PANCASILA
Penganiyaan yang menyebabkan Ade Sara meninggal, merupakan sebuah hal yang
tidak sesuai dengan nilai – nilai pancasia yang merupakan sumber dari segala
sumber yang ada di Indonesia. Dari kasus diatas, merupakan kasus yang melanggar
nilai pancasila terutama sila yang kedua, yang berbunyi “ Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab”. Sudah dijelaskan di isi sila kedua ini bahwa, setiap manusia
harus berperikemanusiaan yaitu dengan memperlakukan sesama manusia secara adil
dan baik. Semua manusia mempunyai hak yang sama, hak untuk hidup. Seseorang
manusia, termasuk kita semua harus mempunyai nilai – nilai pancasila, salah
satunya nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung arti kesadaran
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai – nilai moral atas hidup bersama,
atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan hal yang sebagaimana
mestinya. Jika kita dapat menjalankan nilai ini, pasti tindak kejahatan seperti
kasus yang menimpa Ade Sara tersebut dapat di minimalisir atau bahkan tidak
akan terjadi kasus seperti itu.
4.
SARAN
Dari kasus diatas, menurut pendapat saya adalah para pelaku merupakan
kegagalan fungsi di dalam keluarga maupun di dalam sekolah. Di lihat dari latar
belakang Hafitd yang menjadi otak di kasus ini, dimana ayahnya pernah dipenjara
karena kasus aborsi. Memang dia berlimpah harta, dan menjadi anak yang manja,
serta semua keinginannya dengan mudah dikabulkan oleh kedua orang tuanya,
seperti memberikan mobil padanya. Tapi,
dia kurang mendapatkan kasih sayang dan mencari panutan untuk hidupnya karena
minimnya teladan orang tua yang diberikan. Sehingga, tak heran jika dia dapat
melakukan perbuatan semacam itu.
Melihat kasus seperti itu sebaiknya sebagai orang tua tidak hanya memberi
materi untuk anak – anaknya tapi juga memberikan rukhiyah kepada Tuhan. Karena
orang tua mempunyai kewajiban memelihara bukan hanya membesarkan anak – anak
mereka tapi tanggung jawab mendidik supaya paham. Selain itu, penanaman nilai –
nilai pancasila sangatlah perlu, dengan ditanamkan nilai – nilai pancasila maka
seseorang akan terarah hidupnya baik jasmani maupun rohani. Karena, nilai – nilai pancasila sudah
mencangkup semua aspek kehidupan. Dengan menanamkan nilai pancasila sejak dini
maka seseorang akan terhindar dari sifat – sifat yang buruk. Selain dalam
keluarga, pihak sekolah juga sangat penting. Penanaman nilai – nilai pancasila
di lingkungan sekolah bisa melalui pembelajaran Pkn. Pembelajaran Pkn saja
belum cukup, pihak sekolah harus memastikan perilaku – perilaku para siswa
apakah para siswa tersebut sudah menerapkan nilai – nilai pancasila dengan
benar. Sehingga, jika hal – hal diatas diterapkan oleh pihak sekolah, maka para
siswa akan menjadi makhluk yang baik. Penerapan nilai pancasila juga penting
dilakukan di lingkungan masyarakat, jika nilai – nilai tersebut diterapkan
disemua lingkungan maka tidak akan terjadi masalah maupun kasus seperti diatas.
terimakasih atas laporan lengkapnya..
ReplyDeleteminta ijin copy paste untuk tugas ya mba. kalo mau lihat silahkan lihat di http://www.slideshare.net/diahayues/kasus-pelanggaran-ham-kasus-ade-sara
terimakasih dan sukses selalu :)
Terimakasih atas infonya
ReplyDeleteSekalian izin COPAS buat tugas PKN saya ya :D
terima kasih sangat membantu
ReplyDeleteIzin copas buat tugas ya kak, membantu sekali, terimakasih:)
ReplyDelete